kriteria pekerja yang mendapat BSU Subsidi Gaji, di antaranya ialah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria terakhir adalah pekerja pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
Pekerja di sektor jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan real estate tak lagi dapat BLT Subsidi Gaji di 2021. Jika kamu memenuhi kriteria itu namun tak dapat, segera hubungi HR perusahaan.
Berikut daftar daerah yang pekerjanya bisa mendapatkan BLT Subsidi Gaji, di mana berada di lokasi PPKM level 4 dan 3:
LEVEL 4
1. DKI Jakarta: Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon.
3.Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung