Selain itu, berikut ini syarat lengkap dan terbaru yang ditetapkan pemerintah bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini:
1. Bekerja di sektor yang terdampak PPKM
2. karyawan penerima upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di zona PPKM Level 4
5. Gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Bagi karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK.
7. WNI dibuktikan dengan KTP
Berikut ini cara untuk memastikan bahwa karyawan masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BLT Subsidi Gaji ini atau tidak: