BERITA DIY - Simak 5 syarat yang bisa bikin kamu dapat bantuan Rp1,2 juta berupa BLT UMKM. Bantuan ini resmi disalurkan dari Kemenkop UKM dan tidak hoaks.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) guna membantu pelaku usaha mikro.
Seperti diketahui, pandemi COVID-19 sangatlah berdampak pada para pengusaha UMKM. Terutama sejak pemerintah mulai membatasi ruang gerak masyarakat dengan kebijakan PSBB hingga PPKM saat ini.
Turunnya pendapatan membuat laju modal pebisnis mikro melambat hingga membuat beberapa pelaku usaha kekurangan laba bahkan hingga gulung tikar.
Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.
Namun, tentu saja instansi terkait memberlakukan syarat-syarat bagi para calon penerima agar alokasi bantuan dapat merata dan tidak salah sasaran.
Berikut ini 5 syarat penerima BLT UMKM atau BPUM resmi dirilis dari pihak Kemenkop UKM: