BLT UMKM: 5 Syarat Ini Bisa Bikin Kamu Dapat Bantuan Rp1,2 Juta Saat Pandemi

- 26 Juli 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi para pelaku usaha mikro yang berkesempatan dapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM.
Ilustrasi para pelaku usaha mikro yang berkesempatan dapatkan Rp1,2 juta dari BLT UMKM. /PIXABAY/rbrudolph

BERITA DIY - Simak 5 syarat yang bisa bikin kamu dapat bantuan Rp1,2 juta berupa BLT UMKM. Bantuan ini resmi disalurkan dari Kemenkop UKM dan tidak hoaks.

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) guna membantu pelaku usaha mikro.

Seperti diketahui, pandemi COVID-19 sangatlah berdampak pada para pengusaha UMKM. Terutama sejak pemerintah mulai membatasi ruang gerak masyarakat dengan kebijakan PSBB hingga PPKM saat ini.

Baca Juga: Rincian Bansos PPKM Terbaru, Bansos PKL, Diskon Listrik, Kuota Internet, Beras BULOG, hingga BLT UMKM

Turunnya pendapatan membuat laju modal pebisnis mikro melambat hingga membuat beberapa pelaku usaha kekurangan laba bahkan hingga gulung tikar.

Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.

Namun, tentu saja instansi terkait memberlakukan syarat-syarat bagi para calon penerima agar alokasi bantuan dapat merata dan tidak salah sasaran.

Baca Juga: Pekerja 6 Sektor Ini Tak Lagi Dapat BLT Subsidi Gaji 2021, Begini Cara Tahu BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair

Berikut ini 5 syarat penerima BLT UMKM atau BPUM resmi dirilis dari pihak Kemenkop UKM:

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x