2. Penerima Upah
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK
Untuk memastikan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, karyawan sebaiknya cek kepesertaan dengan cara berikut ini:
- Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan username dan password yang dimiliki
- Masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital'