1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Pekerja/Buruh penerima Upah
3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/karyawan calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM.
Pada poin nomor tiga, penerima dapat cek apakah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan melalui cara berikut ini:
Jika Belum Memiliki Akun:
1. Klik link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id