Jika tahun lalu syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah karyawan bergaji di bawah Rp5 juta, tahun ini maksimal gaji karyawan penerima bantuan ini adalah Rp3,5 juta.
1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Karyawan penerima Upah dibuktikan dengan gaji yang didaftarkan
3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
4. Berada di Zona PPKM IV
5. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta
6. Karyawan yang bekerja pada sektor yang terdampak PPKM
7. Jika karyawan yang berada di wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp3,5 juta, maka batasan kriteria upah dilihat dari UMK
Sebagai informasi, untuk memastikan karyawan dapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.