- Berusia sekolah, 6 – 21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau surat keteragan lain yang dapat dipertanggungjawabkan
Selanjutnya telah melakukan pendaftaran dan pengajuan KJP Plus Tahap 1 dan telah disetujui oleh pihak sekolah masing-masing.
Pihak UP4 P4OP juga menyampaikan, untuk mengetahui data penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Juli, siswa dapat cek melalui sekolah masing – masing, baik melalui akun web maupun melalui pihak penanggung jawab KJP Plus.
Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk SD Telah Cair secara Bertahap, Cek Syarat dan Daftar Penerima
“Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing,” jelas upt p4op melalui Instagram resminya, 30 Juni 2021 lalu.
Berikut besaran dana yang akan didapatkan setiap siswa untuk masing-masing tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK:
- SD/SDLB/MI
- Total dana yang dapat digunakan Rp250 ribu
- SMP/SMPLB/MTs/PKBM
- Total dana yang dapat digunakan Rp300 ribu
- SMA/SMALB/MA
- Total dana yang dapat digunakan Rp420 ribu
- SMK
- Total dana yang dapat digunakan Rp450 ribu
Dana KJP Plus Tahap 1 bulan Juli 2021 yang sudah cair dapat dicek melalui rekening bank DKI, terutama bagi siswa SD yang penyalurannya sudah dilakukan sejak 16 Juli 2021 lalu.
Selain melalui rekening bank DKI, para siswa atau pihak sekolah serta wali juga dapat cek secara online saldo KJP Plus Tahap 1 Juli melalui aplikasi JakOne Mobile.***