1. Penerima manfaat atau KPM harus terdaftar sebagai penerima BST Kemensos di tingkat RT/RW atau Desa/Kelurahan.
2. Peneirma manfaat atau KPM harus merupakan warga miskin yang kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat pandemi Covid-19.
3. Penerima manfaat atau KPM bukan merupakan penerima Bansos PKH, BLT Dana Desa, BPNT, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BLT UMKM maupun Bansos lain dari pemerintah.
Cara Cek Daftar Penerima BST Kemensos
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan alamat lengkap meliputi,
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode captcha
- Klik CARI DATA