Kriteria Penerima Bantuan UMKM BPUM Rp1,2 juta
1. Warga negara Indonesia memiliki NIK dan KTP
2. Memiliki usaha mikro atau UMKM dibuktikan dengan kepemilikan NIB atau SKU
3. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
4. Bukan ASN
5. Bukan anggota Polri
6. Bukan anggota TNI
7. Bukan karyawan atau pegawai BUMN
8. Bukan karyawan atau pegawai BUMD