Cek Syarat Terbaru Perjalanan Untuk Daerah PPKM Level 3 dengan Pesawat, Kereta Api, dan Bus

- 21 Juli 2021, 17:00 WIB
Segera cek syarat terbaru perjalanan atau bepergian untuk daerah PPKM level 3 dengan pesawat, kereta api, dan bus.
Segera cek syarat terbaru perjalanan atau bepergian untuk daerah PPKM level 3 dengan pesawat, kereta api, dan bus. /Dok Kemenpar

BERITA DIY - Simak syarat perjalanan atau bepergian dengan pesawat, kereta api, dan bus untuk daerah PPKM Level 3-4.

Pemerintah secara resmi mengganti istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kini, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4.

Pergantian tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Simak 5 Aturan Perjalanan Libur Idul Adha yang Berlaku Hari Ini, Patuhi agar Tak Kena Sanksi

Secara umum, ketentuan pembatasan pada PPKM Level 3-4 tidak berbeda dengan yang sebelumnya diatur melalui PPKM Darurat. Dalam aturan ituitu disebutkan bahwa penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ketentuan dan syarat perjalanan atau syarat bepergian di daerah PPKM Level 3-4 juga termuat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.

“Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian mengutip bunyi salah satu poin aturan tersebut.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

Selanjutnya, aturan tersebut juga menjelaskan mengenai syarat perjalanan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api. Pelaku perjalanan sebagaimana disebutkan tersebut harus memenuhi syarat bepergian sebagai berikut:

1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;

4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Baca Juga: Berapa Harga Rapid Test Antigen dan PCR? Ini Acuan Terbaru Kemenkes per Juli 2021 Sebagai Syarat Perjalanan

Sebelumnya, Pemerintah secara resmi memperpanjang masa PPKM sampai 25 Juli 2021. Apabila kondisi di lapangan menunjukkan tren perbaikan baik dari segi kasus maupun ketersediaan kamar ICU di rumah sakit, akan dilakukan pelonggaran mulai 26 Juli.

Namun pelonggaran PPKM Darurat mulai 26 Juli 2021 juga masih belum pasti terjadi, karena Jokowi menyebut syarat yang harus terpenuhi.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ungkap Kepala Negara dalam pernyataan pers, Selasa 20 Juli 2021.

Itu tadi  syarat perjalanan atau bepergian dengan pesawat, kereta api, dan bus untuk daerah PPKM Level 3.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x