BERITA DIY - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota atau DKI Jakarta kembali mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Seperti kepanjangannya, STRP merupakan surat tanda registrasi pekerja yang dikeluarkan oleh pemprov DKI. STRP sendiri ditujukan kepada para pekerja yang masih harus bekerja di luar rumah.
Selain itu, bagi orang-orang yang memiliki kepentingan mendesak juga wajib memiliki STRP ini untuk melaksanakan perjalanan di luar rumah.
Lebih lanjut, STRP telah wajib dimiliki oleh masyarakat Jabodetabek semenjak 5 Juli 2021. Pekerja yang diwajibkan memiliki dan menggunakan STRP seperti pekerja sektor esensial, pekerja sektor kritikal, dan perseorangan dengan kebutuhan mendesak.
Untuk melakukan registrasi mendapatkan STRP, berikut merupakan persyaratan yang harus dilengkapi:
1. KTP asli pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
3. Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)