Apa Itu PPKM Level 4 Perpanjangan? Ini Aturan Terbaru dan Plesetan Singkatan dari Netizen: Jokowi Kapan Turun

- 21 Juli 2021, 11:10 WIB
Presiden RI Jokowi resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Berikut sebutan dan dua aturan terbaru yang jadi dasar penerapannya.
Presiden RI Jokowi resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Berikut sebutan dan dua aturan terbaru yang jadi dasar penerapannya. /Tangkap layar Youtube.com/@Sekertariat Presiden

BERITA DIY - Pemerintah RI melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Berikut dua aturan terbaru yang jadi dasar penerapannya.

Aturan tersebut yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. Pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 yakni aturan mengenai PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali yang kini disebut sebagai PPKM Level 4.

Sementara Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Mikro perpanjangan untuk berbagai wilayah di 27 provinsi lain. Adapun PPKM Darurat adalah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengurangi penularan virus corona.

Baca Juga: Apa itu PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB? Berikut Aturan dan Cek Fakta Pembatasan Diperpanjang 6 Minggu

"Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021," tulis diktum ketiga belas Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021.

Tak ada perubahan pada ketentuan PPKM Darurat perpanjangan dan PPKM Mikro pada dua instruksi baru tersebut. Pemerintah masih menerapkan pembatasan-pembatasan yang tertuang dalam Inmendagri nomor 15 hingga 21.

Adapun PPKM Darurat awalnya hanya diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kemudian diperpanjang oleh Presiden Jokowi sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Apa Itu PPKM Darurat? 14 Aturan Baru Jokowi yang Berbeda dengan PPKM Mikro, Mulai Berlaku 3 Juli

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," kata Presiden Jokowi, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Kepanjangan PPKM pelesetan dari netizen

Kepanjangan dari PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Diterapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021, kemudian diperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang.

Hingga, PPKM kemudian diplesetkan oleh beberapa netizen di media sosial Twitter. Berbagai kreativitas dicurahkan oleh netizen.

Seperti kepanjangan PPKM yang viral di Twitter dari akun bernama Fahri Skroepp dengan akun @fsskroeppreal dengan "Pernah Perhatian Kemudian Menghilang".

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

Beberapa daftar plesetan PPKM yakni:

  • Pernah Putus Karena Martabak
  • Pengen Peluk Kamu Mba/Mas
  • Photo Profil Kamu Manis
  • Pelan-Pelan Kita Menjauh
  • Pingin Peluk Kamu Melulu
  • Pernah Percaya Kemudian Menyesal
  • Pernah Perhatian Kemudian Menghilang
  • Pernah Patah Karna Mengalah
  • Pelan-pelan Kehabisan Money
  • Pengen Pepet Kamu Terus
  • Penjelasan Perencanaan Kapan Menikah
  • Pemberlakuan Pembatasan Komunikasi Mantan
  • Para Pejabat Korupsi Miliaran
  • Pinter Pinter Kibulin Masyarakat
  • Pernah Patah Karena Maksa
  • Penak Penak Kok Mandek
  • Pemuda Pemudi Kurang Money
  • Program Percepatan Kemiskinan Masyarakat

Pernah pula kepanjangan dari PPKM menjadi trending topik Twitter dengan menyinggung Presiden Jokowi.

Beberapa netizen menyebut PPKM itu adalah "Pak Presiden Kapan Mundur". Selain itu ada juga netizen yang membuat plesetan PPKM yakni "Petugas Partai Kapan Mundur".

Baca Juga: Apa itu PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB? Berikut Aturan dan Cek Fakta Pembatasan Diperpanjang 6 Minggu

Aturan PPKM Darurat Perpanjangan

Adapun aturan yang berlaku pada PPKM Darurat perpanjangan tetap sama dengan yang diberlakukan sebelumnya.

1. Sektor non-esensial

Kini perusahaan diwajibkan menerapkan 100 persen work from home (WFH). Perusahaan tak boleh work from office (WFO).

2. Kegiatan belajar mengajar

Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Sektor esensial

Diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

  • Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
  • Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Makan atau minum di tempat umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Kegiatan konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Berapa Harga Rapid Test Antigen dan PCR? Ini Acuan Terbaru Kemenkes per Juli 2021 Sebagai Syarat Perjalanan

7. Kegiatan di tempat ibadah

Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, harus ditutup sementara.

8. Kegiatan di fasilitas umum

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya dan olahraga

Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Baca Juga: Apa itu PPKM Darurat, PPKM Mikro dan PSBB? Berikut Aturan dan Cek Fakta Pembatasan Diperpanjang 6 Minggu

10. Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kegiatan pernikahan

Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

13. Penggunaan masker

Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro

Pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah RT/RW zona merah tetap diberlakukan hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Baca Juga: Apa Kepanjangan PPKM? Ini Penjelasan Resmi hingga Plesetan Netizen, dari Bucin sampai Sebut Jokowi Kapan Turun

Itulah kepanjangan dari PPKM Darurat perpanjangan, dan aturan-aturan yang akan diberlakukan sampai tanggal 25 Juli 2021 mendatang.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x