Syarat Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Online Penerima BSU Subsidi Gaji Karyawan di kemnaker.go.id

- 19 Juli 2021, 19:00 WIB
Perusahaan di Jakarta memaksa karyawannya bekerja meski tengah isoman.
Perusahaan di Jakarta memaksa karyawannya bekerja meski tengah isoman. /Pixabay/Free-Photos

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id, Berikut Bocoran Jadwal Pencairannya

  • Buka website www.kemnaker.go.id
  • Klik Masuk pada bagian pojok kanan atas
  • Isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  • Status pemberitahuan akan muncul pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  • Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: Cara Daftar Akun dan Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Khusus Karyawan Gaji di Bawah Rp5 Juta

Bagi karyawan yang merasa memenuhi syarat untuk dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji/upah ini namun belum pernah dapat, bisa lapor ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau melalui website Kemnaker di bantuan.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x