4. Pekerja atau buruh yang terkena PHK.
5. Pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Bisa Dapat Modal Usaha Rp10 Juta? RESMI! Ini Cara Dapat Pinjaman KUR
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
7. Pekerja yang bukan penerima upah.
8. Pekerja atau buruh yang dirumahkan.
9. Bukan PNS, Anggota TNI/Polri, Pejabat Tinggi Negara.
Baca Juga: Awas! 4 Golongan Ini Dijamin TIDAK LOLOS Kartu Prakerja Gelombang 18, Simak Daftarnya
Lakukan pendaftaran akun, berikut caranya:
1. Klik https://www.prakerja.go.id di browser pencarian