1. Pelaku UMKM masuk ke laman banpresbpum.id
2. Setelah masuk, pelaku UMKM harap melakukan login
3. Masukkan nomor KTP
4. Klik tombol cari
5. Setelah itu akan terlihat apakah pelaku UMKM tersebut telah terdaftar sebagai penerima atau belum.
Pelaku UMKM yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM dapat melakukan pendaftaran. Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui dinas yang membidangi UMKM dan koperasi tingkat kota/kabupaten
Nantinya setelah melakukan pendaftaran akan dilanjutkan dengan proses pelaporan kepada dinas tingkata provinsi.
Meski demikian, pelaku UMKM juga harus mengetahui persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar sebagai penerima BPUM.
Berikut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM yang akan mendaftar sebagai penerima BPUM: