BERITA DIY - Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap 3 atau tahap 2 akan cair pada Juli 2021. Setelah pemerintah terapkan PPKM Darurat.
Pencairan BPUM tahap 3 atau 2 ini akan dimulai pada bulan Juli 2021 tepat saat mulai diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, hingga bulan September 2021 mendatang.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa target pencairan BPUM sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro. Per UMKM akan mendapat Rp 1,2 juta.
Angka tersebut merupakan sisa dari kuota 12,8 juta UMKM, dengan 9,8 juta UMKM sudah menerima insentif BPUM dengan total sebesar Rp 11,76 triliun, sepanjang kuartal I-II 2021.
Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 akan diberikan kepada tiga kategori penerima, yaitu:
- Pelaku UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu.
- Pelaku UMKM yang belum mendapat BLT.
- Pelaku UMKM yang datanya sudah diusulkan tetapi belum mendapat BLT.
Namun, tidak semua usaha mikro yang tahun lalu menjadi penerima BPUM akan kembali mendapatkan BLT tahun ini. Hal ini karena Kemenkop UKM telah melakukan evaluasi dan mencoret penerima BLT UMKM yang dianggap salah sasaran.
Baca Juga: BPUM PNM Mekaar Cair Rp 1,2 Juta Pakai NIK KTP, Login ke Link Resmi BNI banpresbpum.id dan Eform BRI