1. Memiliki usaha atau UMKM
2. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Bukan merupakan pegawai pemerintahan
4. Tidak memiliki pinjaman lain
5. Memiliki sejumlah aset
Nantinya pelaku UMKM yang akan mendapatkan BPUM ini akan mendapat bantuan berupa sejumlah uang. Nominal bantuan yang akan diberikan sejumlah Rp 1,2 Juta per pelaku UMKM.
Nominal tersebut akan disalurkan secara berkala. Penyaluran bantuan tersebut akan disalurkan mulai Juli hingga September 2021.***