Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Penumpang Pesawat, Berlaku Selama PPKM Darurat

- 13 Juli 2021, 12:30 WIB
Aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat, daftar lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan cara download sertifikat vaksin.
Aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat, daftar lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan cara download sertifikat vaksin. /PIXABAY/holgi

BERITA DIY - Setelah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021, aturan baru bagi pelaku perjalanan pun diterapkan, tak terkecuali untuk penumpang pesawat.

Terjadi pengetatan mobilitas bagi pelaku perjalanan pesawat bagi penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari/atau ke bandara di Pulau Bali.

Penumpang atau pelaku perjalanan yang berangkat dari/menuju bandara-bandara tersebut diwajibkan membawa sejumlah dokumen sebagai syarat.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

  • Dokumen tersebut terdiri dari:
  • Sertifikat/kartu vaksin, minimal dosis pertama
  • Surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  • e-HAC Indonesia.

Dokumen atau berkas-berkas di atas tak perlu dibawa dalam wujud fisik. Para calon penumpang pesawat cukup menunjukkan NIK KTP di konter check-in.

Baca Juga: Berapa Harga Rapid Test Antigen dan PCR? Ini Acuan Terbaru Kemenkes per Juli 2021 Sebagai Syarat Perjalanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dokumen-dokumen tersebut terintegrasi dengan sistem NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan mekanisme baru ini, pengecekan kesehatan penumpang dilakukan saat keberangkatan dan bukan saat kedatangan, sehingga bisa membuat para penumpang merasa lebih aman dan nyaman," ucap Budi kepada media pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar STRP, Wajib Punya untuk Keluar-Masuk dan Perjalanan dalam Jakarta

Daftar lab Kemenkes untuk tes PCR

Hanya ada 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Daftar lab berikut dapat dikunjungi untuk melalukan tes PCR atau rapid antigen yang diakui sebagai syarat naik pesawat selama PPKM Darurat 3-20 Juli.

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," kata Budi.

Baca Juga: Berapa Harga Rapid Test Antigen dan PCR? Ini Acuan Terbaru Kemenkes per Juli 2021 Sebagai Syarat Perjalanan

Berikut ini daftar laboratorium di DKI Jakarta yang terafiliasi dengan Kemenkes:

  • Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta
  • Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta
  • Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta
  • Rumah Sakit Medistra
  • Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto
  • Laboratorium Klinik Kimia Farma
  • Rumah Sakit Bunda
  • Rumah Sakit Pertamina Jaya
  • Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita
  • Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati
  • Rumah Sakit Kanker Dharmais
  • Rumah Sakit Polri Kramat Jati
  • Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan.

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

Sementara itu, di Jawa Barat daftarnya adalah sebagai berikut:

  • RS Universitas Padjadjaran Bandung
  • Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung
  • Institut Pertanian Bogor
  • Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi
  • Laboratorium Rumah Sakit Permata Keluarga Jababeka Bekasi
  • Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon
  • Rumah Sakit Pelabuhan Cirebon
  • Rumah Sakit Paru Karawang
  • Balai Veteriner Subang
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Pelabuhanratu Sukabumi
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Cibinong Kabupaten Bogor
  • Laboratorium Rumah Sakit Dustira Cimahi
  • Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Apa Itu STRP yang Kini Jadi Syarat Wajib Perjalanan di DKI Jakarta? Begini Cara Mendapatkannya

Download sertifikat vaksin

Cara download sertivikat vkasin Covid-19 yang menjadi syarat perjalanan, adalah sebagai berikut:

1. Unduh dan install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

3. Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

4. Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

5. Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

Baca Juga: Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Jadi Syarat Perjalanan Jarak Jauh Selama PPKM Darurat

6. Setelah berhasil login, klik menu "Akun" yang ada di pojok kanan atas

7. Kemudian, klik menu "Sertifikat Vaksin"

8. Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

9. Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi

10. Akan muncul sertifikat vaksinasi dengan format baru, yang dilengkapi dengan jenis dan nomor batch vaksin

11. Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Baca Juga: Petunjuk Lengkap Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa PPKM Darurat

Demikian aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat, daftar lab yang terafiliasi dengan Kemenkes dan cara download sertifikat vaksin.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x