Cek Pakai KTP Penerima Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta di 2 Link Ini, BLT BPUM 2021 Mulai Cair Juli hingga September

- 13 Juli 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi tampilan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id dan tanda jika pelaku UMKM lolos dapat bantuan modal usaha di banpresbpum.id.
Ilustrasi tampilan cek penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta atau BLT UMKM 2021 di eform.bri.co.id dan tanda jika pelaku UMKM lolos dapat bantuan modal usaha di banpresbpum.id. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

BERITA DIY - Pemerintah mulai kembali menyalurkan bantuan sosial untuk UMKM di masa pandemi Covid-19. Bantuan UMKM Rp 1,2 juta akan diberikan pada tiga juta penerima.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap, mulai Juli hingga September 2021.

Pelaku UMKM bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM melalui dua link. Keduanya adalah eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id.

Baca Juga: 3 Juta UMKM Dapat Bantuan Tunai Rp 1,2 Juta, Ini Cara Cek Penerima BPUM 2021 dengan Menggunakan HP di Link Ini

Berikut tahapan pengecekan BLT UMKM 2021 yang disalurkan melalui BRI:

- Masuk ke website eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan data NIK KTP di kolom yang tersedia.

- Isi kolom kode verifikasi dengan tulisan huruf yang ada di sampingnya.

- Jika termasuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, akan muncul pemberitahuan.

- Sedangkan, jika tidak, maka akan muncul keterangan tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.

Baca Juga: Siapkan eKTP untuk Cek Penerima Banpres BPUM Rp1,2 Juta, Ini Tanda Lolos BLT UMKM Tahap 3 di BRI dan BNI

Sementara, ini tahapan pengecekan penerima bantuan tunai UMKM yang disalurkan melalui BNI:

1. Kunjungi laman banpresbpum.id

2. Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia

3. Masukkan kode verifikasi

4. Lanjutkan ke proses inquiry

Baca Juga: Daftar BPUM Tahap 3 Bukan di Banpresbpum.id 2021! Cek Cara Ini untuk Pengajuan Dapat Banpres UMKM BNI dan BRI

BLT UMKM Rp 1,2 juta ini merupakan program lanjutan yang diselenggarakan pemerintah. Sebelumnya, pada 2020. sudah ada 9,8 juta UMKM yang mendapatkan bansos, dengan total anggaran mencapai Rp 11,76 triliun.

Bantuan tunai hanya diberikan ke pelaku UMKM yang memenuhi kriteria sebagai berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Banpres BPUM Tahap 2 Atau 3 Masih Dibuka, Simak Cara Pengajuan Dapat BLT UMKM 2021 Selama PPKM Darurat

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

- Bukan anggota TNI/Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku UMKM bisa mengajukan diri sebagai calon penerima melalui dinas koperasi dan UMUM daerah setempat. Nantinya, usulan calon penerima akan diteruskan ke Kementerian Koperasi dan UMKM untuk disetujui atau tidak.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah