Cara Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer di 2 Link Kemendikbud, Diperpanjang hingga 31 Juli 2021

- 12 Juli 2021, 12:15 WIB
Cara aktivasi rekening BSU Guru Honorer 2021 yang diperpanjang hingga 31 Juli 2021 untuk mendapat bantuan Rp 1,8 juta. Salah satu cara yakni dengan akses link Kemendikbud bsudikti.kemdikbud.go.id.
Cara aktivasi rekening BSU Guru Honorer 2021 yang diperpanjang hingga 31 Juli 2021 untuk mendapat bantuan Rp 1,8 juta. Salah satu cara yakni dengan akses link Kemendikbud bsudikti.kemdikbud.go.id. /Tangkap layar bsudikti.kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memperpanjang waktu aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah atau BSU Guru Honorer hingga 31 Juli 2021.

Cara aktivasi BSU Guru Honorer ini dapat melalui dua link dari Kemendikbud. Yakni info.gtk.kemdikbud.go.id dan bsudikti.kemdikbud.go.id.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar keputusan memperpanjang BSU Guru Honorer adalah untuk untuk mengoptimalkan bantuan kepada guru non-PNS di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair Sampai 30 Juni 2021, Link Kemdikbud dan Cara Mencairkan Dana

"Jadi, penerima BSU Guru Honorer 2020 yang sampai saat ini belum mengaktivasi atau mencairkan dananya, masih dapat melakukan aktivasi rekening paling lambat tanggal 31 Juli 2021," ungkap Abdul Kahar dikutip dari laman Kemendikbud, pada Jumat 9 Juli 2021.

Pencairan BSU Guru Honorer dapat dilakukan di bank penyalur bantuan dengan membawa dokumen persyaratan, antara lain KTP, NPWP, dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) yang perlu diunduh di link Kemendikbud.

Menurut Abdul Kahar, tak sedikit pendidik dan tenaga pengajar yang belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening. Padahal, kebijakan BSU Guru Honorer sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, program BSU Guru Honorer untuk dua juta pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) Non-PNS, baru ada 1,3 juta atau sekitar 66,2 persen PTK yang mencairkan dan mengaktifkan buku tabungan.

Nantinya, para penerima (pendidik dan tenaga pengajar non-PNS) akan mendapat bantuan senilai Rp 1,8 juta. Bantuan uang tunai tersebut, bisa dicairkan semua atau disimpan sebagian di rekening.

Baca Juga: Cek BSU Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta Cair Sampai 30 Juni 2021, Link Kemdikbud dan Cara Mencairkan Dana

Cara aktivasi BSU Guru Honorer non-PNS hingga 31 Juli 2021

1. Aktivasi rekening penerima BSU Guru Honorer dapat dilakukan dengan membuka aplikasi atau situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ dan https://bsudikti.kemdikbud.go.id/.

2. masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak) kemudian tempel materai dan tandatangani.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Karyawan 2021 Kapan Cair? Berikut 10 Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta

4. Bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), dan SPTJM yang sudah dimaterai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Setelah diperiksa oleh bank penyalur, BSU Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

6. Pengaktifan rekening berlaku hingga 31 Juli 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Buat 580.000 Guru Honorer Cair? Aktivasi Rekening Sebelum 30 Juni 2021 Agar Dapat Rp 1,8 Juta

"Uang BSU Guru Honorer bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya," imbuh Abdul Kahar.

Adapun, beberapa daerah yang masih banyak belum melakukan aktivasi BSU Guru Honorer adalah Provinsi Papua sebesar 55 persen, Maluku Utara sebesar 54 persen, Sulawesi Barat sebesar 51 persen.

Baca Juga: Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

Kemudian, aktivasi rekening BSU Guru Honorer juga belum banyak dilakukan di beberapa daerah berikut: Sulawesi Utara sebesar 48 persen, Maluku sebesar 46 persen, Papua Barat sebesar 45 persen, Sulawesi Tenggara sebesar 40 persen, serta Kalimantan Barat sebesar 37 persen.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x