Update Terbaru Syarat, Cara Pendaftaran dan Formasi PPPK Non Guru Juni 2021, Apakah Guru Honorer Bisa Lolos?

- 7 Juni 2021, 08:53 WIB
Ilustrasi - Simak dan catat persyaratan, cara daftar dan formasi PPPK Non Guru, PPPK Guru dan CPNS 2021.
Ilustrasi - Simak dan catat persyaratan, cara daftar dan formasi PPPK Non Guru, PPPK Guru dan CPNS 2021. /Pixabay.com/StartupStockPhotos

BERITA DIY - Syarat dan cara pendaftaran serta formasi PPPK Non Guru 2021 per Juni 2021 terbaru di sscashn.bkn.go.id. Dalam pengumuman tersebut tercantum siapa saja yang bisa mendaftar.

Jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK Non Guru maupun PPPK Guru belum diketahui kapan dibuka. Namun, melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatir Sipil Negara (SSCASN) telah dikeathui siapa saja yang dapat mendaftar dan ikut seleksi PPPK Non Guru.

Adapaun pelamar yang dapat daftar PPK Non Guru ialah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sanggup memenuhi syarat sesuai aturan masing-masing instansi (Formasi, jabatan, dll) selama batas maksimal tak dilampaui sesuai persyaratan.

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN

Dalam laman sscasn.bkn.go.id yang dikutip BERITA DIY pada Senin, 7 Juni 2021, ditulis bahwa batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ketentuan umum pelamar yang bisa mendaftar seleksi PPK Non Guru 2021 antara lain selengkapnya:

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
  • Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi CPNS Polda DIY 2021, Beserta Syarat dan Formasinya

Selain ketentuan umum, pelamar perlu meyiapkan beberapa dokumen jelang pembukaan pendaftaraan PPPK Non Guru 2021, yakni antara lain:

  • Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan KTP maksimal 200 KB bertipe file jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300KB bertipe file pdf.
  • Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 KB bertipe file pdf.
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 KB bertipe file pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 KB bertipe file pdf.

Ada beberapa catatan dalam pengumuman berkas-berkas tersebut, jika KTP belum tercetak, maka diperbolehkan untuk mengunggah Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat daftar PPPK Non Guru.

Untuk menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas sebagai syarat pendaftaran, silakan pemohon melihat kembali persyaratan masing-masing instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2021.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x