Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemenag Rp1,8 Juta, Berikut Cara Pencairannya

- 17 Desember 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi: Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag
Ilustrasi: Pencairan BSU Guru Honorer Kemenag /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY – Kabar baik bagi para guru honorer Madrasah non PNS karena bantuan subsidi upah (BSU) sejumlah Rp 1,8 Juta telah cair. Para guru dapat mulai melakukan pengecekan di layanan Simpatika.

Hal ini diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain bahwa notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS sudah dapat diakses.

Setelah mendapatkan notifikasi di akun SIMPATIKA, berikut beberapa berkas yang yang perlu dipersiapkan untuk proses pencairah BSU Guru Honorer Madrasah:

  1. Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di laman SIMPATIKA
  2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di laman SIMPATIKA yang telah ditandatangani di atas materai.
  3. Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertaera di SIMPATIKA yang telah ditandatangani tanpa materai.

Baca Juga: Profil Salshabilla Andriani yang Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kemang, Jakarta Selatan

Pemerintah hingga saat ini terus berusaha menyelesaikan proses penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Non PNS ini sendiri merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para tenaga pendidik.

Selain di lingkup Kementerian Agama (Kemenag), pendidik dan tenaga kependidikan (ptk) non PNS dil lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga akan menerima bantuan dengan jumlah yang sama.

Baca Juga: Pertajam Skill, Maksimalkan Hasil: ShopeePay Bagikan Skill Fotografi Agar Usaha Makin Cuan

Berikut adalah cara proses pencairan dana BSU setelah dinyatakan menerima BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta dan telah menyiapkan berkas-berkas.

  1. Datang ke kantor BRI/ BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP dan NPWP
  2. Pastikan membawa berkas Surat Keterangan penerima BSU, SPTJM dan surat kuasa yang telah ditandatangani dengan lengkap.
  3. Mengisi formulir pembukaan rekening baru di BRI/ BRISyariah.
  4. Setelah proses pembukaan rekening berhasil, guru dapat mengambil maupun tetap menyimpan BSU tersebut sebagai tabungan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer Madrasah ini diberikan untuk membantu para pendidik dan tenaga kependidikan di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) selama masa pandemi Covid-19.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x