Baca Juga: 5 Link Bansos Selama Masa PPKM Darurat: Ada BLT Dana Desa, Banpres BPUM, BST, BPNT, dan PKH
3. Pembebasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN yang Pemakaian Energi Listriknya di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d S-3/>-200 kVA);
- Golongan bisnis daya 1.300 VA ke atas (B-3/>-1.300 VA s.d B-3/>- 200 kVA);
Baca Juga: Kriteria Penerima BPUM Rp1,2 Juta Beserta Cara Cek Penerima di Link BRI dan BNI
- Golongan industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/>-30.000 kVa ke atas).
Pembatasan Penerapan Ketentuan Rekening Minimum sebesar 50 persen bagi Pelanggan Golongan Layanan Khusus untuk Keperluan Sosial, Bisnis, dan Industri disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Pembebasan Biaya Bebas atau Abonemen sebesar 50 persen, diberlakukan bagi pelanggan:
- Golongan sosial Daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA);
Baca Juga: Cair Juli 2021, Penerima PKH dan BST Rp 600 Ribu Diberi Bonus 10 Kg Beras, Cek Daftar Penerima di Sini-