BERITA DIY - PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali akan memberikan stimulus atau diskon bagi para pelanggannya di periode Juli - September 2021.
Kepastian pemberian stimulus atau diskon bagi para pelanggan PLN ini sebagai bentuk perlindungan sosial.
Mengingat adanya PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga PLN juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang menjadi pelanggannya.
Pemberian stimulus atau diskon ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh PLN. Pihaknya telah melakukan pemberian diskon atau stimulus pada periode Maret hingga Juni 2021.
Nantinya pemberian diskon atau stimulus dari PLN akan menyasar pemakai beberapa pihak. Pihak-pihak yang disasar oleh PLN seperti pengguna listrik rumah tangga dan pengguna listrik untuk usaha.
Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat yang tetap harus beraktivitas di rumah pada masa PPKM Darurat.
Lebih lanjut, PLN juga memberikan beberapa kriteria untuk penerima diskon aytau stimulus ini. Diskon atau stimulus diberikan sebesar 50 persen bagi pengguna dengan daya tertentu.
Pelanggan yang mendapatkan diskon atau stimulus sebesar 50 persen adalah pengguna yang memiliki daya sebesar 450 VA.