Apa Itu STRP yang Kini Jadi Syarat Wajib Perjalanan di DKI Jakarta? Begini Cara Mendapatkannya

- 10 Juli 2021, 12:33 WIB
Mengenal kebijakan terbaru Pemprov DKI, STRP lengkap dengan cara mendapatkannya yaitu S
Mengenal kebijakan terbaru Pemprov DKI, STRP lengkap dengan cara mendapatkannya yaitu S /Tangkapan layar: Instagram.com/@dkijakarta

4. Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).

Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi.

Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah sebagai berikut:

1. Masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses https://jakevo.jakarta.go.id

2. Masyarakat harus mengisi form pendaftaran

Baca Juga: Paspampres Terlibat Adu Mulut dengan Petugas PPKM, Komandan Paspampres Beri Keterangan

3. Setelah mengisi form pendaftaran, masyarakat harus mengupload persyaratan dan submit

4. Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP

5. Setelah terverifikasi, STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP

6. Setelah terbit, STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x