4. Pas Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Setelah melengkapi persyaratan-persyaratan tersebut, masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus melalui beberapa tahapan proses registrasi.
Tahapan-tahapan proses registrasi untuk mendapatkan STRP adalah sebagai berikut:
1. Masyarakat yang akan melakukan registrasi STRP harus mengakses https://jakevo.jakarta.go.id
2. Masyarakat harus mengisi form pendaftaran
Baca Juga: Paspampres Terlibat Adu Mulut dengan Petugas PPKM, Komandan Paspampres Beri Keterangan
3. Setelah mengisi form pendaftaran, masyarakat harus mengupload persyaratan dan submit
4. Tunggu proses verifikasi berkas oleh UP PMPTSP
5. Setelah terverifikasi, STRP nantinya akan diterbitkan oleh DPMPTSP
6. Setelah terbit, STRP dapat diunduh di laman https://jakevo.jakarta.go.id