BERITA DIY - Rantai penyebaran Covid-19 belum bearkhir. Bahkan, pasien corona harian tembus pada angka 29.745 ribu, berdasarkan laporan di laman resmi Twitter BNPB @BNPB_Indonesia, pada Senin, 5 Juli 2021.
Adapun jumlah kumulatif kasus aktif di seluruh Indonesia mencapai 2.313.829 manusia yang terinfeksi virus corona. Angka ini menempati posisi Indonesia ke-17 sebagai negara yang paling banyak menderita pandemi.
Banyaknya kasus positif tidak diimbangi dengan jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk melayani pasien covid-19. Oleh karena itu, Kemenkes memberikan kriteria kusus rawat inap bagi orang yang terjangkit virus corona.
Kemenkes melalui Instagram resminya @kemenkes_ri menyebutkan beberapa kriteria pasien yang berhak untuk rawat inap, sepabagimana pada sebaran yang diunggah Selasa, 6 Juli 2021. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
1. Gejala
- Sesak napas dengan atau tanpa demam, kelelahan atau kehilangan penciuman;
- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan.
2. Kondisi