Cek Link Konsultasi Online Gratis untuk Pasien Isoman, Serta Kriteria Rawat Inap Pasien Covid-19

- 6 Juli 2021, 14:10 WIB
Ilustrasi - Kemenkes menetapkan kriteria pasien rawat inap  Covid-19 dan memberikan layanan konsultasi gratis untuk pasien isoman melalui 11 platform kerjasama.
Ilustrasi - Kemenkes menetapkan kriteria pasien rawat inap Covid-19 dan memberikan layanan konsultasi gratis untuk pasien isoman melalui 11 platform kerjasama. /UNSPLASH/fusion_medical_animation

BERITA DIY - Rantai penyebaran Covid-19 belum bearkhir. Bahkan, pasien corona harian tembus pada angka 29.745 ribu, berdasarkan laporan di laman resmi Twitter BNPB @BNPB_Indonesia, pada Senin, 5 Juli 2021.

Adapun jumlah kumulatif kasus aktif di seluruh Indonesia mencapai 2.313.829 manusia yang terinfeksi virus corona. Angka ini menempati posisi Indonesia ke-17 sebagai negara yang paling banyak menderita pandemi.

Banyaknya kasus positif tidak diimbangi dengan jumlah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit untuk melayani pasien covid-19. Oleh karena itu, Kemenkes memberikan kriteria kusus rawat inap bagi orang yang terjangkit virus corona.

Baca Juga: Solusi Jika Sertifikat Vaksin Online Tidak Dapat Diunduh di Pedulilindungi.id dan Cara Download dari HP

Kemenkes melalui Instagram resminya @kemenkes_ri menyebutkan beberapa kriteria pasien yang berhak untuk rawat inap, sepabagimana pada sebaran yang diunggah Selasa, 6 Juli 2021. Adapun poin-poinnya sebagai berikut:

1. Gejala

- Sesak napas dengan atau tanpa demam, kelelahan atau kehilangan penciuman;

- Mempunyai penyakit penyerta yang memerlukan pengawasan.

Baca Juga: Jadwal Kapan Pencairan Bantuan BST Kemensos Juli 2021, Cek Daftar Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

2. Kondisi

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x