BERITA DIY – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021. Hal tersebut berdampak di beberapa sektor. Kemensos pun memutuskan untuk menyalurkan kembali Bantuan Sosial Tunai (BST).
Pencairan bulan Juli adalah gabungan periode Mei dan Juni. Sehingga, penerima manfaat mengantongi Rp 600 ribu sekaligus.
Pemerintah mempercepat upaya penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) ini agar dapat membantu kelompok rentan akibat dari pandemi Covid-19.
Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) dilakukan sama seperti sebelumnya yaitu melalui Kantor Pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Adapun BST adalah program bansos tunai dari Kemensos untuk warga tidak mampu, miskin, hingga yang rentan terkena dampak pandemi COVID-19 yang belum kunjung usai.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan penerima bantuan sosial tunai melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.