Berlaku Mulai 5 Juli 2021: Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Kantongi Bukti Vaksin dan Tes Negatif Covid-19

- 5 Juli 2021, 12:30 WIB
PT KAI memberlakukan kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk menunjukkan bukti vaksin selama masa PPKM Darurat.
PT KAI memberlakukan kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk menunjukkan bukti vaksin selama masa PPKM Darurat. /Tangkapan layar: Instagram/@kai121_

BERITA DIY - Pemerintah, BUMN, dan instansi terkait lainnya berupaya secara serius dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai informasi, PPKM Darurat sendiri telah dilaksanakan terhitung tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

Pengetatan PPKM Darurat pun dilakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat agar laju virus corona tidak semakin merebak.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Terbaru, Mudah dan Praktis

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mewajibkan kepada calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mengantongi bukti telah melakukan vaksin.

Hal ini disampaikan oleh Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021.

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, maka diharuskan untuk melampirkan bukti vaksinasi.

Baca Juga: Kemenhub Rilis Daftar Bandara dan Stasiun KA yang Memberikan Layanan Vaksin Covid-19 Gratis

Adapun bukti vaksinasi dapat dalam bentuk e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang telah menyatakan bahwa calon penumpang telah disuntik minimal dosis pertama.

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, jelas Eva sebagaimana dikutip dari ANTARA, 4 Juli 2021.

Selain itu, guna memastikan seluruh penumpang telah divaksin sebelum melakukan perjalanan, sejumlah stasiun menyediakan jasa vaksin gratis.

Baca Juga: Obat Covid-19 Cuma Seribuan? Ini Harga Eceran Obat Corona yang Resmi dari Kemenkes

Stasiun Gambir dan Pasar Senen di DKI Jakarta meyediakan layanan ini untuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh. 

Layanan di kedua stasiun hanya dilakukan selama empat jam, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Vaksinasi dilakukan selambat-lambatnya satu hari menjelang tanggal keberengkatan jika calon penumpang ingin melaksanakan vaksin di stasiun.

Baca Juga: Langkah Membuat STRP untuk Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PPKM Darurat Beserta Link jakevo.jakarta.go.id

Terdapat beberapa persyaratan pengajuan vaksinasi di stasiun, yaitu:

1. Berusia >18 tahun,

2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama,

3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA jarak jauh,

Baca Juga: Terdaftar BPUM via Eform BRI, Datangi Kantor Ini untuk Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp1,2 Juta

4. Menunjukkan KTP (NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin),

5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA,

6. Calon penumpang dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Daftar Instansi dengan Pelamar Terbanyak dan Tersedikit di CPNS 2021

Eva juga memberikan pengecuallian bagi calon penumpang yang tidak diizinkan divaksin karena alasan kesehatan atau medis.

Bagi mereka yang berada di golongan tersebut, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau tes cepat antigen yang masih berlaku.

Pengecualian juga berlaku bagi calon penumpang di bawah 18 tahun. Sementara untuk calon penumpang anak-anak di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau tes cepat antigen.

Baca Juga: Pastikan BPJS Ketenagakerjaan Aktif untuk Dapat BSU Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Cek dengan Cara Berikut

Update terkini oleh akun Instagram resmi PT KAI @kai121_ yang diunggah Minggu, 4 Juli 2021, stasiun yang melayani vaksin gratis adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan dan Jember.

Secara bertahap, nantinya jumlah stasiun yang melayani vaksinasi tersebut akan ditambah.⁣***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x