BERITA DIY - Pemerintah, BUMN, dan instansi terkait lainnya berupaya secara serius dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sebagai informasi, PPKM Darurat sendiri telah dilaksanakan terhitung tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.
Pengetatan PPKM Darurat pun dilakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat agar laju virus corona tidak semakin merebak.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Format Terbaru, Mudah dan Praktis
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mewajibkan kepada calon penumpang KA jarak jauh di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen mengantongi bukti telah melakukan vaksin.
Hal ini disampaikan oleh Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021.
Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan kereta api jarak jauh, maka diharuskan untuk melampirkan bukti vaksinasi.
Baca Juga: Kemenhub Rilis Daftar Bandara dan Stasiun KA yang Memberikan Layanan Vaksin Covid-19 Gratis
Adapun bukti vaksinasi dapat dalam bentuk e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang telah menyatakan bahwa calon penumpang telah disuntik minimal dosis pertama.
"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, jelas Eva sebagaimana dikutip dari ANTARA, 4 Juli 2021.