4. Sertifikat vaksin tak wajib ditunjukkan untuk perjalanan di luar Jawa dan Bali,
5. Penumpang harus mengisi formulir e-Hac pada perjalanan udara, laut, dan udara,
6. Pengecualian tidak wajib vaksin bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis pada periode dilakukan perjalanan.
Selain keenam poin tersebut, Kemenhub juga membatasi kapasitas moda transportasi dan memberlakukan jam malam operasional angkutan umum.
Adapun rinciannya adalah: transportasi darat (bus) maksimal 50 persen; penyebrangan 50 persen, transportasi laut 70 persen, transportasi udara 70 persen, kereta api antar kota 70 persen, KRL 32 persen, dan KA perkotaan non-KRL 50 persen.***