- Buka link kemnaker.go.id
- Klik Masuk pada bagian pojo kkanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Jika merasa terdaftar sebagai penerima bantuan BSU Subsidi Gaji di kemnaker.go.id namun tidak pernah dapat bantuan ini, karyawan bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
- Lapor online Kementerian Ketenagakerjaan di kanal aduan di bantuan.kemnaker.go.id
- Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Lapor ke manajemen perusahaan
Meski demikian, sebelum lapor, karyawan perlu cek terlebih dahulu apakah namanya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Berikut cara cek kepesertaan karyawan di BPJS Ketenagakerjaan:
Jika sudah memiliki akun:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan.
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.