5 Hal Aturan PPKM Darurat dan Kapan Kebijakan Itu Berlaku? Intip Bocoran Penerapan Aturan Baru Ini

- 30 Juni 2021, 12:30 WIB
Warga melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Warga melintas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengatakan operasional pusat perbelanjaan dan mall akan dibatasi hingga pukul 17.00, seiring dengan pengetatan aktivitas masyarakat dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Seiring naiknya angka kasus Covid-19 Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan ambil kebijakan baru, yakni PPKM Darurat.

Aturan itu disebut-sebut sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang tujuan utamanya untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Lantas, bagaimana aturan ini sebenarnya dan mulai kapan akan diterapkan di Indonesia?

Baca Juga: Update KMP Yunicee Tenggelam, Data Sementara Terkini: 33 Selamat, 14 Hilang dan 6 Meninggal

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh BERITA DIY, PPKM Darurat tak lebih beda dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meski dengan sejumlah pelonggaran.

Rencananya PPKM darurat ini diusulkan berlaku selama dua pekan mulai 2 hingga 15 Juli 2021. Meski begitu, kita perlu menunggu aturan ini lebih lengkapnya dari Presiden Jokowi.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai rencana kebijakan baru tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 18.872, Total Menjadi 2.072.867

Berikut bocoran terkait penerapan PPKM Darurat:

100 persen Work From Home

PPKM darurat akan menerapkan 100 work from home. Artinya, segala aktivitas perkantoran atau pekerjaan akan dibatasi sepenuhnya.

Baca Juga: Masuk Musim Kemarau Indonesia Juni 2021, Tapi kok Masih Hujan? Ini Penjelasan LAPAN Selengkapnya

Restoran dan Mal dibatasi

Sama seperti PSBB tahun lalu, restoran hanya boleh melayani delivery only dan tidak boleh makan di tempat. Sementara untuk pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh terisi sebanyak 25 persen dari kapasitasnya. Dikabarkan, buka operasional mal juga hanya sampai jam 17.00 WIB.

Aktivitas di tempat umum dilarang

Kegiatan seperti olahraga, sosial, budaya, dan politik yang melibatkan banyak orang akan dilarang. Hal ini untuk memutus rantai penyebaran virus corona.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Kasus COVID-19 di Indonesia Bertambah 18.872, Total Menjadi 2.072.867

Vaksinasi untuk daerah yang kasusnya tinggi

Dalam PPKM Darurat, vaksinasi akan diprioritaskan ke daerah yang kasusnya tinggi. Selain itu, jumlah testing akan ditingkatkan hingga 450 ribu per hari.

PPKM Darurat hanya untuk daerah tertentu

Berdasarkan informasi, PPKM darurat ini tidak berlaku di semua daerah. Kebijakan ini hanya diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mendapatkan skor level 3 dan 4 berdasarkan metode penilaian laju penularan kapasitas respons dari badan kesehatan dunia atau WHO.

Baca Juga: Ciri-ciri Tertular Covid-19 Varian Delta, Pahami 10 Gejalanya Berikut Ini

Hingga berita ini diturunkan usulan PPKM Darurat ini belum disampaikan secara resmi oleh pemerintah.

Kabarnya, rencana penyampaian PPKM Darurat akan disampaikan Presiden Jokowi pada Kamis, 1 Juli 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah