“BPOM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan,” kata Penny melalui konferensi pers virtual, Senin, 28 Juni 2021, dilansir BERITA DIY dari Anadolu Agency.
Lalu apa Ivermectin?
Ivermectin adalah obat anti-parasit untuk mengobati infeksi akibat cacing atau kutu. Obat ini termasuk dalam kelas antihelminitik yang bekerja membunuh larva cacing dan cacing gelang dewasa agar berhenti berkembang biak.
Obat ini umumnya diberikan pada penderita onchocerciasis, helminthiasis, dan scabies. Ivermectin adalah obat yang izin edarnya harus melalui resep dokter.
Penggunaannya juga tidak boleh sembarangan. Karena dosis konsumsi obat ini harus sesuai dengan anjuran dokter.
BPOM tetap menghimbau masyarakat agar tidak membeli obat ini secara bebas tanpa resep dokter mengingat Ivermectin tergolong sebagai obat keras.
Disclaimer: Perlu diketahui, hingga saat ini belum ada kesimpulan terkait penggunaan Ivermectin terhadap pasien Covid-19.***
Editor: Arfrian Rahmanta
Sumber: Anadolu Agency