Pangkat Golongan PNS dan Perkiraan Besaran Gajinya Lengkap!

- 26 Juni 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi PNS. Berikut perkiraan besaran gaji dan golongannya.
Ilustrasi PNS. Berikut perkiraan besaran gaji dan golongannya. /Tangkapan Layar: sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Simak informasi mengenai pangkat golongan dan perkiraan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada artikel ini. Namun, perlu diketahui bahwa besaran nominal yang tertulis merupakan besaran gaji utuh dan belum termasuk tunjangan, dan lain-lain.

Menjadi seorang PNS adalah dambaan bagi sebagian orang. Hal ini tidak hanya faktor gaji, namun juga berbagai tunjangan hingga jaminan hari tua lewat dana pensiun yang membuat orang tua tak jarang menginginkan putra-putrinya menjadi seorang PNS.

Pangkat golongan dan perkiraan besaran gaji PNS 
 
 
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, terdapat empat golongan PNS. Keempat golongan tersebut di dalamnya terdiri dari beberapa pangkat. Penggolongan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir pendaftar.
 
 

Golongan I

Golongan ini merupakan golongan PNS yang terendah. Biasanya, golongan I berasal dari pegawai dengan jenjang pendidikan SD-SMP. Terdapat empat pangkat dalam golongan ini, yakni:

  • Golongan IA (Juru Muda) = Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
  • Golongan IB (Juru Muda Tingkat I) = Rp1.704.500 - Rp2.474.900 
  • Golongan IC (Juru ) = Rp1.776.600 - Rp2.557.500
  • Golongan ID (Juru Tingkat I ) = Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan II

Golongan II diisi oleh pegawai yang telah menempuh pendidikan setara SLTA/SMA hingga D3. Berikut perkiraan gajinya:

  • Golongan IIA (Pengatur Muda) = Rp2.022.200 - Rp3.373.600
  • Golongan IIB (Pengatur Muda Tingkat II) = Rp2.208.400 - Rp3.516.300 
  • Golongan IIC (Pengatur) = Rp2.301.800 - Rp3.665.000 
  • Golongan IID (Pengatur Tingkat I) = Rp2.399.200 - Rp3.820.000 

Baca Juga: Apakah Bisa Daftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Jawabannya, Daftar Perbedaan PNS dan PPPK

Golongan III

Golongan III umumnya berisi pegawai dengan jenjang pendidikan setara D4 atau S1. Berikut perkiraan gajinya:

  • Golongan IIIA (Penata Muda) = Rp2.579.400 - Rp4.236.400 
  • Golongan IIIB (Penata Muda Tingkat I) = Rp2.688.500 - Rp4.415.600 
  • Golongan IIIC (Penata ) = Rp2.802.300 (0 tahun) - Rp4.602.400 (32 tahun)
  • Golongan IIID (Penata Tingkat I) = Rp2.920.800 (0 tahun) - Rp4.797.000 (32 tahun)

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan PNS yang paling tinggi. Oleh karena itu, gaji pada golongan ini juga paling tinggi dibandingkan golongan-golongan sebelumnya. Berikut pangkat dan perkiraan gaji PNS golongan IV:

Baca Juga: BLT UMKM Cair ke PNS dan Orang Meninggal? Cek 2 Link Ini dan Lapor Banpres BPUM Salah Sasaran ke Nomor WA Ini

  • Golongan IVA (Pembina): Rp3.044.300 - Rp5.000.000 
  • Golongan IVB (Pembina Tingkat I): Rp3.173.100 - Rp5.211.500
  • Golongan IVC (Pembina Utama Muda): Rp3.307.300 - Rp5.431.900 
  • Golongan IVD (Pembina Utama Madya): Rp3.447.200 - Rp5.661.700
  • Golongan IVE (Pembina Utama ): Rp3.593.100 - Rp5.901.200 

Itulah tadi pangkat golongan serta perkiraan besaran gaji PNS.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x