Apakah Bisa Daftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Jawabannya, Daftar Perbedaan PNS dan PPPK

- 5 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi tak bisa sekaligus seleksi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi tak bisa sekaligus seleksi CPNS dan PPPK 2021 /Pixabay/ StartupStockPhotos

BERITA DIY - Sejak informasi mengenai pembukaan CPNS dan PPPK tahun 2021 tersebar ke publik, banyak pertanyaan apakah CPNS dan PPPK dapat diambil sekaligus? Ini dia jawabannya.

Pemerintah melalui Kemenpan-RB dan BKN telah memastikan bahwa tahun ini akan segera dibuka seleksi CPNS dan PPPK.

Tagetnya, pada akhir tahun 2021, NIP telah dirilis dan dimiliki oleh para PNS yang lolos seleksi.

Baca Juga: Info CPNS 2021: Daftar PPPK Tidak Bisa Sekaligus dengan CPNS, Simak Alasannya

Namun, meskipun dibuka secara bersamaan, pendaftar tak bisa mendaftarkan diri untuk dua seleksi sekaligus, yakni CPNS dan PPPK.

Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh akun Kemenpan-RB dalam postingan Instagram @kemenpanrb.

"Tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan. Namun, sahabat muda hanya dapat memilih satu formasi," tulis akun @kemenpanrb dalam caption.

Baca Juga: Update Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Kata BKN

Lebih lanjut, pihak Kemenpan RB mengatakan bahwa seleksi CPNS dan PPPK bukanlah permainan lotere yang mengandalkan keberuntungan.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x