Apakah Bisa Daftar CPNS Sekaligus PPPK? Ini Jawabannya, Daftar Perbedaan PNS dan PPPK

- 5 Juni 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi tak bisa sekaligus seleksi CPNS dan PPPK 2021
Ilustrasi tak bisa sekaligus seleksi CPNS dan PPPK 2021 /Pixabay/ StartupStockPhotos

Pendaftar harus benar-benar memilih salah satu dari dua formasi antara CPNS dan PPPK 2021.

Berikut perbedaan antara PNS dan PPPK selama bekerja hingga setelah bekerja.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka! Ini Cara Daftar Peserta di sscasn.bkn.go.id

1. PNS memiliki NIP sedangkan PPPK tidak memiliki NIP dan bekerja selama kontrak.

2. PNS yang belum memulai kerja berstatus CPNS, sementara PPPK akan bekerja setelah tandatangan kontrak.

3. PNS bekerja hingga masa pensiun tiba sedanhkan PPPK bekerja sesuai kontrak minimal dua tahun dan ada kemungkinan diperpanjang sesuai kinerja.

Baca Juga: Penjelasan BKN Soal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 yang Belum Dibuka

4. CPNS mendapatkan gaji 80 persen dan ketika diangkat menjadi PNS akan menerima gaji 100 persen. Sementara, PPPK tidak bisa diangkat menjadi PNS.

5. PNS akan mendapatkan jaminan hari tua dan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Demikian alasan mengapa Anda tidak dapat mengambil dua formasi sekaligus.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x