BERITA DIY - Sebagian masyarakat Indonesia masih menjadikan profesi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sebagai profesi idaman. Bukan tanpa sebab, PNS merupakan salah satu profesi yang tak ada PHK, serta mendapat jaminan gaji tetap hingga pensiun.
Faktor itulah yang membuat PNS menjadi profesi yang diminati banyak kalangan. Lantas berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021?
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 mengatur skema penggajian ini.
Baca Juga: Besaran Gaji PNS dan PPPK Semua Golongan, Ketahui Sebelum Daftar CPNS 2021
Besaran gaji pokok untuk seluruh PNS di Indonesia sama, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900