Jadi Profesi Idaman, Berapa Gaji PNS? Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru

- 4 Juni 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi PNS. Jadi Profesi Idaman, Berapa Gaji PNS? Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru.
Ilustrasi PNS. Jadi Profesi Idaman, Berapa Gaji PNS? Simak Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru. /Pikiran Rakyat/Tita Salsabila/

5. Tunjangan jabatan

6. Tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain

1. Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok. 

2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak

3. Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari

4. Tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Baca Juga: Materi dan Kisi-Kisi Soal CPNS 2021 yang Akan Diujikan untuk Calon PNS di Seleksi Utama SKD dan SKB

Namun perlu diketahui besaran tunjangan kinerja berbeda-beda tergantung dari instansi msing-masing, baik pusat maupun daerah. Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda. Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Itulah gaji PNS terbaru tahun 2021. Besaran gaji maupun tunjangan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari Pemerintah.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah