Jika berhak mendapat BSU, para penerima harus menunduh dan mencetak SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak), kemudian datang ke bank dan mengaktifkan rekening buku tabungan untuk mencairkan dana BSU.
Menyadur Buku Saku BSU yang dikeluarkan Kemendikbud, berikut cara mencairkan BSU bagi guru dan tenaga kependidikan honorer.
Beberapa dokumen yang wajib dibawa untuk pencairan BSU, antara lain:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP),
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada,
3. Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud dari situs GTK atau PDDikti,
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) dari situs GTK atau PDDikti disertai materai dan tanda tangan.
Pendidik atau guru honorer diimbau melakukan pencairan BSU sebelum 30 Juni 2021, sebab setelahnya, bantuan akan hangus.