BERITA DIY - Pemerintah, melalui Kementerian Sosal (Kemensos) terus berupaya menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) di tahun 2021. Berikut cara daftar dan cek penerima.
Bagi masyarakat yang ingin mendapat bansos, haruslah terlebih dahulu masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Kemudian, dari DTKS ini, masyarakat yang lolos syarat bisa disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos.
Menyadur situs resmi Kemensos, jumlah KPM yang tercatat di DTKS per 19 Desember 2020 telah sebanyak 29.737.982 KPM.
Aturan pencatatan di DTKS itu sendiri tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 29 tahun 2017, dan Permensos nomor 5 tahun 2019.
Bagaimana cara daftar bansos tunai (BST) dan bansos program keluarga harapan (PKH)? Simak aturannya ini.
Cara daftar Bansos 2021
Cara pertama yang musti dilakukan masyarakat untuk daftar bansos yakni datangi Kepala Desa atau Lurah setempat dengan mengantongi Kartu Tanda Penduduk alias KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Sebelum datangi Kepala Desa atau Lurah, calon pendaftar harus penuhi beberapa syarat utama, yang antara lain yakni, termasuk warga miskin atau rentan miskin, dan bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.