BERITA DIY - Pemerintah menjamin redistribusi subsidi gaji atau BLT Ketenagakerjaan kepada para pekerja atau buruh. Syaratnya pekerja itu punya pendapatan bulanan kurang dari Rp5 juta.
Aswansyah, Direktur Jenderal Jaminan Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan insentif akan diberikan bulan ini atau bulan depan.
"Nanti Juni atau Juli," kata Aswansyah beberapa waktu lalu, seperti dikutip pada Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
Saat itu, Aswansyah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini bekerja untuk memastikan bahwa pekerja non-insentif menikmati semua tunjangan.
Aswansyah berkata: “Yang penting kita berusaha memperjuangkan yang tidak terima. Datanya harus jelas."
Menurut dia, Kemnaker akan mengajukan bantuan subsidi upah (BSU) dan sisa bantuan subsidi upah ke Kementerian Keuangan segera setelah penyesuaian data alokasi bantuan selesai. Saat ini sedang dikerjakan bersama BPK.
Baca Juga: Berikut Link Untuk Cek Penerima Bansos dan BLT di Bulan Juni 2021 Selengkapnya
“Alhamdulillah, hasil rekonsiliasi ini hanya dapat dicapai melalui dorongan, dukungan, dan bimbingan tim BPK selama peninjauan laporan keuangan Kemnaker,” kata Aswansyah.
Jadi apa kriteria untuk mendapatkan bantuan ini?