1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP dan KK.
2. Memiliki usaha mikro.
3. Bukan ASN, anggota TNI / Polri dan pengawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak mengakses KUR atau bantuan perkreditan lain dari bank.
5. Memiliki SKU (Surat Keterangan Usaha) atau NIB (Nomor Induk Berdagang) sebagai bukti kepemilikin usaha mikro.
Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM
1. Pendaftaran dilakukan melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di Kabupaten / Kota wilayah domisili.
2. Saat melakukan pendaftaran harap membawa dokumen atau berkas pendaftaran seperti KTP, KK dan NIB atau SKU.
3. Mengisi formulir pendaftaran berupa data diri dan identitas usaha yang disediakan.