5 Golongan Ini Gagal Dapat BPUM Tahap 3 jika Dibuka, Daftar BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 2 Mudah Cuma Pakai KTP

- 12 Juni 2021, 18:00 WIB
5 Golongan Ini Gagal Dapat BPUM Tahap 3 Jika Dibuka, Daftar BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 2 Mudah Cuma Pakai KTP, serta cek online penerima di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
5 Golongan Ini Gagal Dapat BPUM Tahap 3 Jika Dibuka, Daftar BLT UMKM PNM Mekaar Tahap 2 Mudah Cuma Pakai KTP, serta cek online penerima di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Pemerintah saat ini secara tegas mengumumkan belum ada rencana membuka BLT UMKM atau BPUM tahap 3. Sebab saat ini, Pemerintah sedang mempersiapkan bantuan untuk tahap 2.

Hal itu dikethaui berdasarkan unggahan akun instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM di @kemenkopukm.

"Perlu diingat bersama, hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis kemenkop UKM pada Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Bantuan BPUM Tahap 3 Belum Dibuka: Ini Jadwal Daftar dan Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2

Pelaku UMKM masih dapat mendaftar BPUM tahap 2 sampai tanggal 28 Juni 2021. Sedangkan tahap 1, Pemerintah mengatakan telah menyelesaikan pencairan sebelum lebaran.

Namun perlu diketahui, meski memiliki usaha mikro atau UKM, beberapa orang yang termasuk ke dalam golongan ini tak bisa mendapatkan BLT UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.

Berikut ini daftar golongan yang dipastikan gagal mendapatkan BPUM atau bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.

  • Warga Negara Asing (WNA)
  • Tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • TNI/POLRI
  • Pegawai BUMN/BUMD

Selain itu, syarat wajib lain untuk dapat bantuan UMKM PNM Mekaar, pelaku usaha mikro dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Jadwal BPUM Tahap 3 Kapan Cair? Pakai HP dan KTP untuk Cek Penerima BLT UMKM PNM Mekaar di Link BNI dan BRI

Apabila pelaku usaha mikro bukan termasuk golongan di atas, langsung saja untuk daftar BLT UMKM PNM Mekaar.

Berikut cara daftar BLT UMKM 2021:

1. Datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa dokumen:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu Keluarga

- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.

2. Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat tempat tinggal bisa bawa SKU dengan cara membuat di pemerintah daerah setempat.

3. Mengisi formulir data diri yang tersedia.

4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait

5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari lembaga penyalur.

Baca Juga: BPUM Tahap 2 Cair ke Rekening Pelaku UMKM yang Penuhi Syarat Ini: Berikut Tanda Jika Lolos BLT UMKM

 

 

Pelaku usaha mikro akan dapat SMS berisi informasi bahwa dirinya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak dapat BLT UMKM PNM Mekaar Rp1,2 juta.

Apabila pelaku UMKM sudah memenuhi syarat dan sudah mendaftar, peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan PNM Mekaar hanya cukup dengan menggunakan HP dan KTP melalui langkah berikut:

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id atau eform.bri.co.id.
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.

Bagi yang namanya tercantum dan resmi mendapat bantuan dapat langsung menghubungi Account Officer PNM Mekaar terdekat.

Jika belum mempunyai rekening, pelaku usaha mikro tak perlu khawatir karena akan dicetakkan buku rekening ketika di bank saat pencairan.

Itulah informasi mengenai golongan yang dipastikan gagal dapat BPUM tahap 3 jika dibuka, cara daftar BLT UMKM, dan cara cek online penerima bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 juta.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x