BERITA DIY – Dilansir dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penyaluran BLT UMKM Tahap 2.
Nantinya, pelaku UMKM yang lolos BPUM Tahap 2 akan mendapatkan pemberitahuan dari bank penyalur BLT Rp1,2 juta.
Pemberitahuan penyaluran BPUM Tahap 2 tersebut nantinya akan disampaikan melalui SMS, WA, atau telepon melalui nomor HP yang dilampirkan untuk pendaftaran BLT UMKM.
Sebelum dana BLT BPUM Rp1,2 juta cair ke rekening pelaku UMKM, pendaftar yang lolos harus memenuhi beberapa syarat dan berkas untuk pencairan dana bantuan tersebut.
Berikut syarat lengkap untuk pencairan dana BLT Rp1,2 juta setelah pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM Tahap 2:
- Datang ke bank penyalur
- Mematuhi protokol kesehatan
- Memperhatikan jumlah antrean
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa buku rekening, jika diperlukan
- Mengisi SPTJM yang diberikan pihak bank penyalur
Dana BLT Rp1,2 juta kemudian dapat cair ke rekening pelaku UMKM setelah berkas tersebut selesai diverifikasi oleh bank penyalur.
Sebelum lebaran 2021, dana BLT UMKM telah disalurkan kepada 9,8 juta pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai penerima BPUM.
Jumlah tersebut merupakan gabungan dari penerima BPUM lama dan penerima baru.