BERITA DIY - Berdasarkan informasi dari akun Instagram @kemenkopukm, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 3 ke pelaku usaha mikro tidak ada.
Hal itu tentu membingungkan UMKM yang ingin atau telah mendaftar BLT BPUM. Sebab selama ini, kabar yang beredar ialah BPUM tahap 3 bakal cair ke 3 juta UMKM.
Lantas, apakah BPUM tidak akan cair lagi ke UMKM atau pelaku usaha mikro?
Kemenkop UKM menjelaskan, BPUM hanya bakal cair melalui tahap 1 dan 2, tidak ada tahap 3. Namun saat ini, Pemerintah menyebut BPUM yang baru cair ialah tahap 1.
Padahal selama ini, masyarakat mengetahuinya bahwa BPUM yang sudah cair yakni tahap 1 dan 2. Artinya yang dimaksud tahap 2 oleh Kemenkop UKM adalah tahap 3.
"Hanya ada 2 tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," demikian bunyi informasi dari medsos Kemenkop UKM.
Namun demikian, Kemenkop UKM tidak bisa memastikan BPUM tahap 2 memiliki berapa kuota. Sebab soal pencairannya juga masih menunggu keputusan BPUM.
Namun hingga kini, pendaftaran BPUM tahap 2 atau 3 masih dibuka. Yuk simak syarat dapatnya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri dan pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang mengakses KUR atau kredit perbankan lainnya
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti pemilik usaha
Untuk daftar online BPUM, sejauh ini yang terdata ada 5 daerah yang membuka. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan ada daerah lain yang membuka.
Kepastiannya, masyarakat sebaiknya datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM setempat. Sejauh ini, berikut daerah yang membuka daftar online: KLIK DI SINI.***