Ditutup 4 Juli, Segera Daftar BIP 2021 Bantuan Kemenparekraf: Ini Syarat, Cara Daftar, dan Link Pendaftaran

- 11 Juni 2021, 17:23 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM.
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha, termasuk UMKM. /Tangkapan Layar: Twitter.com/@Kemenparekraf

BERITA DIY - Hingga Jumat, 11 Juni 2021, pemerintah terus menggulirkan bantuan bagi masyarakat, khususnya UMKM untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Selain adanya bantuan lain bernama Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, sejak 4 Juni 2021 lalu, ada Bantuan Insentif Pemerintah (BIP 2021) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

BIP 2021 digulirkan untuk pelaku usaha yang mempunyai usaha dibidang subsektor tertentu, seperti subsektor ekonomi kreatif (aplikasi, game, developer, kriya fesyen, kuliner dan film), 13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Dan, merupakan bantuan untuk wirausaha di subsektor kuliner, kriya, fesyen.

Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Ada dua kategori bantuan BIP 2021 yakni, BIP Reguler dan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha). Apa perbedaan keduanya?

Berdasar Petunjuk Teknis, BIP JPU merupakan bantuan pemerintah yang ditetapkan oleh Penggunaan Anggaran. Yang akan disalurkan kepada UMKM atau pelaku usaha parekraf, khususnya untuk bertahan dalam kondisi pandemi Corona.

Sedangkan BIP Reguler, merupakan bantuan dari pemerintah yang bertujuan untuk menambah modal usaha, dan tidak terikat kala waktu pandemi. Artinya, di luar waktu pandemi Covid-19 pun, BIP Reguler akan ada.

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Besar jumlah bantuan disesuaikan dengan hasil kurasi dengan jumlah maksimal, untuk BIP Reguler yakni Rp200 juta per penerima, dan untuk BIP JPU adalah Rp20 juta per penerima.

Dana ini berasal dari pemerintah yang disalurkan melalui Kemenparekraf. Nantinya, dana ini akan ditransfer secara langsung ke alamat rekening penerima bantuan.

Sektor usaha yang dapat mengakses bantuan BIP 2021 akan berbeda tiap kategorinya. Bantuan BIP JPU hanya terbuka untuk pelaku usaha di bidang fesyen, kuliner dan kriya.

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Sedangkan bantuan untuk BIP reguler dapat diakses oleh pemilik usaha/start up di bidang aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film/video & animasi, serta sektor pariwisata.

Pendaftaran BIP 2021 dibuka sejak 4 Juni 2021 dan akan ditutup pada 4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB. Karena itu, UMKM diharap segera melakukan pendaftaran.

Adapun persyaratan dari seleksi BIP 2021 Kemenparekraf ada di link ini (KLIK DI SINI).

Baca Juga: Link Pendaftaran Seleksi Bantuan BIP Kemenparekraf 2021, Untuk Badan Usaha Berbadan Hukum Hingga UMKM

Cara daftar BIP 2021

1. Klik tombol 'DAFTAR' di situs aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id.

2. Pilih jenis BIP sesuai syarat yang dapat dipenuhi apakah BIP Reguler atau BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

3. Klik tombol untuk mendaftar 'BIP Reguler' atau klik tombol untuk mendaftar 'BIP JPU'.

4. Masukkan Nomor Izin Berusaha (NIB) yang terdaftar OSS pada form pendaftaran yang muncul.

5. Klik tombol untuk mendaftar 'BIP Reguler' atau klik tombol untuk mendaftar 'BIP JPU'.

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

6. Isikan form pendaftaran yang antara lain berisi,:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) terdaftar pada OSS
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan
  • Nama Pemilik
  • Nomor KTP
  • NPWP Badan Usaha
  • Alamat email (masih aktif)
  • Nomor Handphone Whatsapp
  • Upload dokumen NIB dengan cara klik tombol choose file
  • Lihat video penggunaan dan pahami petunjuk teknis bantuan dengan cara menekan tombol
  • klik di sini
  • Jika anda sudah menonton video dan memahami petunjuk teknis, beri tanda centang pada kolom pernyataan
  • Jika data sudah lengkap, klik tombol daftar
  • Selanjutnya data akun akan dikirimkan melalui nomor whatsapp dan email yang didaftar setelah data pendaftaran diverifikasi.

Baca Juga: Bantuan Kemenparekraf 2021: Link dan Cara Daftar, Syarat, Untuk Siapa, dan Dapat Insentif Berapa

Pelaku usaha yang telah mendapat akun sistem BIP 2021 mampu masuk ke dalam sistem dengan cara:

- Klik tombol 'Masuk' atau 'Log In'.

- Isikan username dan password akun yang telah dikirimkan pada form login sebelumnya.

- Klik tombol 'Log In' untuk masuk ke dalam sistem.

Baca Juga: Bantuan Terbaru UMKM Juni 2021: Hanya Untuk 1.300 Wirausaha, Lihat Syarat dan Prosedurnya

Untuk lebih lengkapnya soal BIP 2021 dari Kemenparekraf, pelaku usaha segera klik link aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id sebelum 4 Juli 2021.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x