Hingga lebaran Idul Fitri 2021, jumlah Banpres BPUM yang sudah digelontorkan mencapai Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta orang yang terdaftar di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
Itulah update informasi terbaru soal BLT UMKM Tahap 3 dari KemenkopUKM. Lantas, siapa saja delapan golongan terlarang yang dijamin gagal dapat Banpres BPUM?
Berikut delapan golongan yang dijamin gagal dapat BLT UMKM Rp1,2 juta:
- WNA
- WNI tetapi usahanya bukan usaha mikro
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pegawai BUMN
- Pegawai BUMD
- Pelaku UMKM yang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR)
Lantas, jika merasa tidak termasuk dalam delapan golongan di atas, bagaimana cara lapor jika tidak dapat Banpres BPUM?
Pelaku usaha mikro yang ingin melakukan konsultasi, pengaduan dan pelaporan terkait program BPUM Tahap 2 atau Tahap 3 ini bisa menghubungi:
1. Call Center: 1500587
2. WhatsApp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
3. Email: [email protected]
Adapun cara cek online daftar penerima BLT UMKM bisa dilakukan melalui eform.bri.co.id/bpum untuk BRI dan banpresbpum.id untuk BNI.