1. Pelaku usaha mikro datang secara langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa sejumlah dokumen
Dokumen yang harus dibawa saat mendaftar:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- NIB, atau SKU beserta fotokopiannya.
NIB dan SKU merupakan dokumen untuk membuktikan bahwa masyarakat yang ingin daftar BLT UMKM ini benar-benar mempunyai usaha mikro.
3. Mengisi formulir data diri yang disediakan
4. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait
5. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta diterima, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Setelah melakukan pendaftaan, peserta tinggal menunggu pemberitahuan. Sembari menunggu, peserta atau pelaku UMKM yang sudah mendaftar tadi dapat melakukan cek apakah terdaftar sebagai penerima atau tidak sebagai penerima Banpres BRI maupun BNI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Jika nama kamu masuk dalam daftar penerima BPUM, artinya tinggal menunggu saja Kemenkop UKM melakukan transfer BLT UMKM.
Demikian informasi mengenai jadwal BLT UMKM atau BPUM tahap 1, 2, dan tahap 3, cara daftar, dan cara cek penerima Banpres BPUM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id dengan menggunakan NIK KTP.***