BERITA DIY - Masyarakat pelaku usaha mikro dapat lakukan cek penerima BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp1,2 juta secara online dengan cek di link banpresbpum.id dan eform.bri.co.id. Pelaku UMKM hanya cukup menggunakan NIK KTP.
Pemerintah membagikan Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan kepada 12,8 juta UMKM. Tujuannya untuk membantu usaha mikro di tengah pandemi covid-19. Pemerintah sadar bahwa di situasi sulit seperti ini, UMKM sangat membutuhkan bantuan untuk bertahan.
Sebagai informasi, penerima BLT UMKM tahun 2020 akan kembali menerima Banpres BPUM tahun 2021 namun dengan nominal bantuan yang lebih kecil. Jika sebelumnya mendapatkan BLT Rp 2,4 juta, pada 2021 ini hanya mendapat Rp1,2 juta.
Pengurangan jumlah nominal BLT UMKM ini dengan pertimbangan perluasan bantuan, dan semakin banyak pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan ini.
Cara cek daftar penerima BLT UMKM
Berikut ini adalah cara cek daftar penerima banpres BPUM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id:
- Buka laman eform.bri.co.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK eKTP.
- Masukkan kode verifikasi yang tertera.
- Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak.
- Apabila halaman error, pelaku UMKM dapat refresh halaman atau mencoba ulang melakukan pengecekan nomor eKTP.
Pelaku UMKM dapat melakukan hal yang sama di laman banpresbpum.id milik BNI, sebagaimana berikut ini:
- Buka laman www.banpresbpum.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP
- Klik 'cari'.
- Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI.
- Apabila halaman error, lakukan refresh atau coba ulang.