Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebuah usaha bisa disebut sebagai usaha mikro jika memenuhi dua syarat ini, yakni:
- Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp300 juta
Kemudian, jika sudah mendaftar sebagai calon penerima BPUM BRI tetapi mengetahui bahwa Tahap 3 belum pasti dibuka, bagaimana cara untuk cek apakah kita dapat BLT UMKM atau tidak?
Pelaku usaha mikro bisa cek daftar penerima BLT UMKM Tahap 1 yang cair di BRI melalui laman BPUM di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP.
Berikut cara cek online BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP:
- Buka alamat website eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK KTP di kolom pencarian
- Masukkan kode verifikasi yang tertera
- Klik tombol Proses Inquiry